Taman Nasional Gunung Leuser adalah sebuah taman nasional yang meliputi 7.927 km ² di Sumatra Utara, Indonesia, mengangkangi perbatasan Sumatera Utara dan Aceh provinces.The taman nasional, yaitu setelah ketinggian 3.381 m Gunung Leuser, melindungi berbagai ekosistem. Sebuah tempat kudus orangutan di Bukit Lawang terletak di dalam taman. Bersama dengan Bukit Barisan Selatan dan Kerinci Seblat taman nasional membentuk sebuah Situs Warisan Dunia, Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.
Taman Nasional Gunung Leuser merupakan salah satu habitat yang tersisa untuk dua Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Pada tahun 1971, Herman Rijksen mendirikan stasiun penelitian Ketambe, daerah penelitian khusus ditunjuk untuk orangutan.
Pada November 1995 pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan jalan untuk menghubungkan kantong tua, yang dikenal sebagai Sapo Padang, di dalam taman. Dalam persute peluang bisnis, 34 keluarga yang telah tinggal di wilayah kantung itu membentuk koperasi Maret 1996 dan kemudian mengajukan proposal untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit pada bulan Agustus 1997. Usulan kelapa sawit diterima oleh kabupaten dan kepala taman setuju untuk pembangunan jalan.
Sesuai dengan Program Pengentasan pemerintah Proverty, proyek kelapa sawit melanjutkan dengan 42,5 km ² area clearance, tetapi proyek telah membuat kerusakan hutan utama dari taman selama pelaksanaannya. Unit kerjasama lokal membentuk kemitraan dengan PT Amal Tani yang memiliki hubungan kuat dengan komando militer di daerah itu [catatan 1]. Pada bulan Januari 1998, Kementerian Hutan Indonesia diberikan izin jalan 11 km yang akan dibangun. Pada bulan Juni 1998, kantor lokal dari Dinas Kehutanan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa daerah kantong Sapo Padang tidak lagi secara hukum menjadi bagian dari taman nasional, sebuah keputusan kontroversial yang akibatnya menyebabkan kerusakan hutan lebih lanjut selama pembangunan jalan dan mengundang pendatang baru untuk memangkas dan membakar kawasan hutan untuk membuat perkebunan lokal cara lebih dalam untuk taman.
Pada tahun 1999, dua universitas berbasis LSM mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Medan, sementara kelompok dari 61 pengacara membawa kasus paralel di Pengadilan Administratif Nasional. Pada bulan Juli 1999, Pengadilan Administratif Nasional menolak kasus ini, sedangkan LSM lokal menang dengan kerusakan 30 juta rupiah, namun proses hukum berlanjut dengan banding. Proses hukum tidak menghentikan proyek yang logging yang ekstensif dan kliring, pembangunan jalan dan perkebunan kelapa sawit terus beroperasi di dalam taman nasional.
Rabu, 23 November 2011
Taman Nasional Gunung Leuser
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar