Tugas pokok dan fungsi Ditjen SDPPI
Ditjen SDPPI merupakan sebuah ditjen yang baru lahir pada tahun 2010 setelah adanya perubahan struktur di KOMINFO yang merupakan singkatan dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Tugas pokok atupun fungsi dari Ditjen SDPPI adalah sebagai pengelola, pengatur dan pengendali dari perangkat pos dan informatika yang digunakan oleh pemerintah maupun yang digunakan oleh publik sehingga segala sesuatu mengenai perangkat pos dan informatika dapat dikontrol dengan baik.
Pengelolaan Spektrum Frekuensi
Pengelolaan spektrum frekuensi sepenuhnya dijalankan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada dalam naungan Kementrian KOMINFO. Untuk penggunaan spectrum frekuensi di wilayah Indonesia akan dikenakan biaya hak penggunaan (BHP) yang diatur di dalam beberapa undang-undang.
Setiap pengguna spectrum frekuensi di wilayah Indonesia wajib membayar BHP dengan jangka waktu satu tahun dan pembayaran ini akan masuk ke dalam kas Negara. Besarnya BHP yang harus dibayarkan sesuai dengan spectrum yang akan dipilih sesuai dengan pengelompokan pita frekuensi dan zone lokasi pemancar.
Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri
Menurut saya dengan adanya Ditjen SDPPI ini dapat mengontrol semua yang berkaitan dengan perangkat pos dan informatika sehingga industry dalam negeri pun akan merasa nyaman berada di negerinya sendiri. Tapi mungkin masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan dalam monitoring frekuensi-frekuensi yang ada karena masih banyak radio-radio illegal yang sampai saat ini belum dapat terdeteksi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara akibat hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar