Rabu, 21 Maret 2012

Makna Pasal 9 UU ITE

Isi dari pasal 9 UU ITE “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.

Maksud dari pasal diatas adalah untuk melindungi pihak konsumen dalam melakukan transaksi melalui media elektronik agar meminimalisir kasus penipuan melalui media elektronik yang saat ini semakin marak. Syarat dari sebuah situs jual beli sudah tertera dalam pasal tersebut, situs jual beli harus menyertakan spesifikasi-spesifikasi produk dan tampilan dari produk yang akan dijual serta produsen yang memproduksi barang tersebut. Dalam hal ini, pasal ini juga ingin meningkatkan kinerja dari penyedia layanan jual beli online agar mempermudah pembeli dan juga menarik banyak pembeli.

Rabu, 14 Maret 2012

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Undang - undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan sebuah undang-undang yang mengatur tentang sebuah informasi elektronik ataupun transaksi Elektronik. Undang-undang ini sangat berperan penting dalam menjaga sebuah transaksi informasi ataupun transaksi lainnya melalui media elektronik karena dengan adanya undang-undang ini maka seluruh transaksi elektronik telah berada di bawah payung hukum. Namun, terkadang dalam beberapa bulan ini undang-undang ini menimbulkan kontroversi. Tidak adanya batasan hukum yang jelas sampai saat ini membuat undang-undang ini sangat rentan mengundang kontroversi. Penegak hukum juga sepertinya belum terlalu paham mengenai teknologi sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan undang-undang ITE ini. Seperti pada kasus penjualan I-PAD yang disangka illegal hanya manual book I-PAD yang tidak berbentuk fisik dituntut dengan undang-undang ITE, padahal manual book I-PAD tersebut tidak berbentuk fisik tetapi berbentuk file yang dapat dilihat langsung pada produk I-PAD. Ketidaktahuan para penegak hukum akan kemajuan teknologi inilah yang terkadang membuat kita miris ketika terdengar kasus yang melibatkan undang-undang ITE. Ketidaktahuan mereka membuat orang yang sebenarnya tidak bersalah menjadi seorang yang bersalah dimata hukum. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum undang-undang ITE yang diperbaiki maka diperbaiki terlebih dahulu para penegak hukum tersebut dengan cara menambah pengetahuan mereka akan kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat dalam beberapa tahun ini.

Selasa, 03 Januari 2012

Cara membuat kabel Straight

Cara membuat kabel Straight
  1. Kupas bagian ujung kabel UTP, kira-kira 2 cm
  2. Buka pilinan kabel, luruskan dan urutankan kabel sesuai standar TIA/EIA 368B
  3. Setelah urutannya sesuai standar, potong dan ratakan ujung kabel,
  4. Masukan kabel yang sudah lurus dan sejajar tersebut ke dalam konektor RJ-45, dan pastikan semua kabel posisinya sudah benar.
  5. Lakukan crimping menggunakan crimping tools, tekan crimping tool dan pastikan semua pin (kuningan) pada konektor RJ-45 sudah “menggigit” tiap-tiap kabel.
  6. Setelah selesai pada ujung yang satu, lakukan lagi pada ujung yang lain
  7. Langkah terakhir adalah menge-cek kabel yang sudah kita buat tadi dengan menggunakan LAN tester, caranya masukan masing-masing ujung kabel (konektor RJ-45) ke masing2 port yang tersedia pada LAN tester, nyalakan dan pastikan semua lampu LED menyala sesuai dengan urutan kabel yang kita buat.
  8. Dibawah ini adalah contoh ujung kabel UTP yang telah terpasang konektor RJ-45 dengan benar, selubung kabel (warna biru) ikut masuk kedalam konektor, urutan kabel dari kiri ke kanan (pada gambar dibawah ini urutan pin kabel dimulai dari atas ke bawah).

Jenis Kategori Pada Kabel UTP

Terdapat beberapa jenis kategori kabel UTP ini yang menunjukkan kualitas, jumlah kerapatan lilitan pairnya, semakin tinggi katagorinya semakin rapat lilitannya dan parameter lainnya seperti berikut ini:

* Kabel UTP Category 1
Digunakan untuk komunikasi telepon (mentransmisikan data kecepatan rendah), sehingga tidak cocock untuk mentransmisikan data.
* Kabel UTP Category 2
Mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai dengan 4 Mbps (Megabits per second)
* Kabel UTP Category 3
Digunakan pada 10BaseT network, mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1Mbps. 10BaseT kependekan dari 10 Mbps, Baseband, Twisted pair.
* Kabel UTP Category 4
Sering digunakan pada topologi token ring, mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 16 Mbps
* Kabel UTP Category 5
mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 100 Mbps,
* Kabel UTP Category 5e
mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1000 Mbps (1Gbps), frekwensi signal yang dapat dilewatkan sampai 100 MHz.
* Kabel UTP Category 6
Mampu mentransmisikan data dengan kecepatan sampai 1000 Mbps (1Gbps), frekwensi signal yang dapat dilewatkan sampai 200 MHz. Secara fisik terdapat separator yg terbuat dari plastik yang berfungsi memisahkan keempat pair di dalam kabel tersebut.
* Kabel UTP Category 7 gigabit Ethernet (1Gbps), frekwensi signal 400 MHz


Kabel UTP

Unshielded twisted-pair (disingkat UTP) adalah sebuah jenis kabel jaringan yang menggunakan bahan dasar tembaga, yang tidak dilengkapi dengan shield internal. UTP merupakan jenis kabel yang paling umum yang sering digunakan di dalam jaringan lokal (LAN), karena memang harganya yang rendah, fleksibel dan kinerja yang ditunjukkannya relatif bagus. Dalam kabel UTP, terdapat insulasi satu lapis yang melindungi kabel dari ketegangan fisik atau kerusakan tapi, tidak seperti kabel Shielded Twisted-pair (STP), insulasi tersebut tidak melindungi kabel dari interferensi elektromagnetik.

Kabel UTP memiliki impendansi kira-kira 100 Ohm dan tersedia dalam beberapa kategori yang ditentukan dari kemampuan transmisi data yang dimilikinya seperti tertulis dalam tabel berikut.