Senin, 11 Juni 2012

Peran Undang-Undang Bahasa

Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 25 tentang Bahasa Negara. Pasal ini salah satunya menyatakan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan. Undang-undang perwujudan nyata dari kepedulian pemerintah kita terhadap pendidikan bahasa di Indonesia khususnya. Di mana bahasa merupakan alat komunikasi sehari-hari yang perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat bahasa. Dengan adanya undang-undang tersebut mampu memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara hukum dalam pengguanaanya. Pendidikan bahasa Indonesia merupakan salah satu perpanjangan tangan dari peranan undang-undang tersebut sebagai pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia khususnya.

Indonesia sebagai negara berkembang dituntut untuk mampu menerima berbagai bentuk risiko dari pengaruh globalisasi. Pengaruh globalisasi tidak hanya dalam bentuk ekonomi saja, tetapi hampir diseluruh aspek kehidupan tidak terkecuali aspek kebahasaan. Bahasa merupakan aspek yang menerima banyak pengaruh globalisasi. Masuknya bahasa asing yang dibawa oleh peradaban global membuat bahasa Indonesia terasa terpinggirkan. Hal ini terbukti dengan terpampangnya bahasa asing terutama bahasa Inggris sebagai penamaan gedung, penamaan pusat perbelanjaan, penamaan hotel, penggunaan bahasa asing yang diselipkan dalam percakapan sehari-hari dan lain sebagainya.  


               Papan iklan yang terpampang di jalan-jalan banyak yang menggunakan bahasa iklan dalam bahasa asing, misal connecting people, talk less do more, go ahead, yang sebetulnya kata-kata tersebut sudah memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia. Selain itu, saat melakukan percakapan tanpa disadari kita sering menyisipkan kata bahasa asing, contoh sorry, thank you, bye, morning, paste, copy, download, upload, dan lain sebagainya. Kata-kata ini sering sekali digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Penamaan gedung-gedung hotel, seperti JW. Mariot, Ritz carlton, dan lain sebagainya, penamaan pusat perbelanjaan, seperti Carefour, Giant, Hypermart, Cibubur Junction, Tamini Square, dan lain sebagainya, Penamaan sekolah-sekolah, seperti Global School, Labschool, London school, dan lain sebagainya. 

                Dengan demikan, jelas bahwa undang-undang nomor 24 tahun 2009 memiliki peran penting dalam perkembangan, pengembangan dan pembinaan pendidikan bahasa Indonesia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Indonesia dan fungsinya sebagai bahasa. Hal ini karena undang-undang tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah jika terjadi kesalahan berbahasa dalam penggunaan bahasa Indonesia terutama bidang pendidikan.

Tidak ada komentar: