Undang-undang
nomor 24 tahun 2009 pasal 25 tentang Bahasa Negara. Pasal ini salah satunya
menyatakan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan,
pengantar pendidikan. Undang-undang perwujudan nyata dari kepedulian pemerintah
kita terhadap pendidikan bahasa di Indonesia khususnya. Di mana bahasa
merupakan alat komunikasi sehari-hari yang perlu mendapat perhatian dari
seluruh masyarakat bahasa. Dengan adanya undang-undang tersebut mampu
memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara hukum dalam pengguanaanya.
Pendidikan bahasa Indonesia merupakan salah satu perpanjangan tangan dari
peranan undang-undang tersebut sebagai pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia khususnya.
Indonesia
sebagai negara berkembang dituntut untuk mampu menerima berbagai bentuk risiko
dari pengaruh globalisasi. Pengaruh globalisasi tidak hanya dalam bentuk
ekonomi saja, tetapi hampir diseluruh aspek kehidupan tidak terkecuali aspek
kebahasaan. Bahasa merupakan aspek yang menerima banyak pengaruh globalisasi.
Masuknya bahasa asing yang dibawa oleh peradaban global membuat bahasa
Indonesia terasa terpinggirkan. Hal ini terbukti dengan terpampangnya bahasa
asing terutama bahasa Inggris sebagai penamaan gedung, penamaan pusat perbelanjaan,
penamaan hotel, penggunaan bahasa asing yang diselipkan dalam percakapan
sehari-hari dan lain sebagainya.
Papan iklan yang
terpampang di jalan-jalan banyak yang menggunakan bahasa iklan dalam bahasa
asing, misal connecting people, talk less
do more, go ahead, yang sebetulnya kata-kata tersebut sudah memiliki
padanan kata dalam bahasa Indonesia. Selain itu, saat melakukan percakapan
tanpa disadari kita sering menyisipkan kata bahasa asing, contoh sorry, thank you, bye, morning, paste, copy,
download, upload, dan lain sebagainya. Kata-kata ini sering sekali
digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Penamaan gedung-gedung hotel, seperti JW. Mariot, Ritz carlton, dan lain
sebagainya, penamaan pusat perbelanjaan, seperti Carefour, Giant, Hypermart, Cibubur Junction, Tamini Square, dan
lain sebagainya, Penamaan sekolah-sekolah, seperti Global School, Labschool, London school, dan lain sebagainya.
Dengan demikan, jelas bahwa
undang-undang nomor 24 tahun 2009 memiliki peran penting dalam perkembangan,
pengembangan dan pembinaan pendidikan bahasa Indonesia yang sesuai dengan
tujuan pendidikan Indonesia dan fungsinya sebagai bahasa. Hal ini karena
undang-undang tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah jika terjadi
kesalahan berbahasa dalam penggunaan bahasa Indonesia terutama bidang
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar