Senin, 11 Juni 2012
Penggunaan Dwibahasa yang Salah
Peran Undang-Undang Bahasa
Rabu, 11 April 2012
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
APJII merupakan sebuah asosiasi yang merangkul para penyelenggara jasa internet di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 15 Mei 1996. Pada awal terbentuk, APJII memiliki beberapa program-program pokok, antara lain :
1. Pembentukan Tarif Jasa Internet
2. Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
4. Negosiasi tariff insfrastruktur jasa telekomunikasi
5. Usulan jumlah dan jenis provider
Dari program-program diatas telah terbentuk beberapa keputusan diantaranya penetapan tentang tariff jasa internet dan keputusan yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa internet adalah operator jasa telekomunikasi.
Tujuan utama dari APJII adalah membantu anggota dalam menyediakan jasa internet yang dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian sesungguhnya APJII merupakan wadah dari para operator-operator jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
IDNIC (Indonesia Network & Information Center)
IDNIC merupakan suatu badan yang mengurus semua yang berkaitan dengan jaringan dan informasi di Indonesia. IDNIC bertanggunga jawab dalam mengelola informasi jaringan nasional yang berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia. IDNIC ini juga mengurus tentang pembagian IP dan pendaftaran domain dengan domain “.id” yang merupakan kode domain yang menendakan bahwa domain tersebut merupakan domain yang berasal dari Indonesia.
Perkembangan Internet saat ini berkaitan dengan APJII & IDNIC
Menurut saya, perkembangan internet di Indonesia saat ini sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat pesat dibandingkan dengan 5-8 tahun yang lalu. Pengelolaan jaringan internet juga terbilang cukup merata di seluruh Indonesia. Tetapi, ada beberapa kekurangan dalam hal penyediaan layanan internet di Indonesia. Diantaranya adalah dari segi kecepatan dibandingkan dengan harga/tarif yang dikenakan untuk pemakaian internet. Menurut pengetahuan saya, tarif internet di Indonesia terbilang cukup mahal di kawasan asia tenggara jika dibandingkan dengan tarif yang dikenakan untuk pemakaian internet. Kecepatan internet provider di Indonesia terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan Negara-negara lain di ASEAN sementara harga yang dikenakan untuk pemakaian internet juga sangat mahal. Selain itu belum meratanya jaringan internet di fasilitas-fasilitas publik juga merupakan kekurangan internet di Indonesia.
Selain itu, belum meratanya filter bagi konten yang sehat menambah daftar kekurangan dari internet di Indonesia. Situs-situs yang seharusnya tidak bias dibuka secara umum belum sepenuhnya di block oleh pemerintah ataupun yang berkaitan dengan hal ini adalah KOMINFO.
Sumber :
- http://www.apjii.or.id
- http://www.idnic.net
Selasa, 03 April 2012
Ditjen SDPPI
Tugas pokok dan fungsi Ditjen SDPPI
Ditjen SDPPI merupakan sebuah ditjen yang baru lahir pada tahun 2010 setelah adanya perubahan struktur di KOMINFO yang merupakan singkatan dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Tugas pokok atupun fungsi dari Ditjen SDPPI adalah sebagai pengelola, pengatur dan pengendali dari perangkat pos dan informatika yang digunakan oleh pemerintah maupun yang digunakan oleh publik sehingga segala sesuatu mengenai perangkat pos dan informatika dapat dikontrol dengan baik.
Pengelolaan Spektrum Frekuensi
Pengelolaan spektrum frekuensi sepenuhnya dijalankan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada dalam naungan Kementrian KOMINFO. Untuk penggunaan spectrum frekuensi di wilayah Indonesia akan dikenakan biaya hak penggunaan (BHP) yang diatur di dalam beberapa undang-undang.
Setiap pengguna spectrum frekuensi di wilayah Indonesia wajib membayar BHP dengan jangka waktu satu tahun dan pembayaran ini akan masuk ke dalam kas Negara. Besarnya BHP yang harus dibayarkan sesuai dengan spectrum yang akan dipilih sesuai dengan pengelompokan pita frekuensi dan zone lokasi pemancar.
Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri
Menurut saya dengan adanya Ditjen SDPPI ini dapat mengontrol semua yang berkaitan dengan perangkat pos dan informatika sehingga industry dalam negeri pun akan merasa nyaman berada di negerinya sendiri. Tapi mungkin masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan dalam monitoring frekuensi-frekuensi yang ada karena masih banyak radio-radio illegal yang sampai saat ini belum dapat terdeteksi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara akibat hal tersebut.
Rabu, 21 Maret 2012
Makna Pasal 9 UU ITE
Isi dari pasal 9 UU ITE “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.
Maksud dari pasal diatas adalah untuk melindungi pihak konsumen dalam melakukan transaksi melalui media elektronik agar meminimalisir kasus penipuan melalui media elektronik yang saat ini semakin marak. Syarat dari sebuah situs jual beli sudah tertera dalam pasal tersebut, situs jual beli harus menyertakan spesifikasi-spesifikasi produk dan tampilan dari produk yang akan dijual serta produsen yang memproduksi barang tersebut. Dalam hal ini, pasal ini juga ingin meningkatkan kinerja dari penyedia layanan jual beli online agar mempermudah pembeli dan juga menarik banyak pembeli.