Senin, 11 Juni 2012

Penggunaan Dwibahasa yang Salah


Kedwibahasaan fenomena yang menggejala di setiap negara di dunia ini. Di Indonesia terdapat lebih dari empat ratus bahasa daerah. Disamping itu, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional. Sebagian masyarakat Indonesia juga dapat berbahasa asing seperti bahasa-bahasa Arab, Inggris, Belanda, Jerman, Jepang. Oleh karena itu, jelas Indonesia pun merupakan contoh masyarakat dwibahasawan.


Masyarakat dwibahasawan aalah masyarakat yang menggunakan dua bahasa atau lebih dalam berkomunikasi. Fungsi dari kedwibahasaab ini adalah sebagai alat komunikasi efektif dan komunikatif dengan lawan bicara. Lawan bicara yang dimaksud adalah lawan bicara yang tidak menguasai bahasa si pembicara.


Dalam penggunaan dwi bahasa terkadang terdapat konsep yang keliru. Kekeliruan ini bahkan menjadi ajang memamerkan diri. Dengan merasa menguasai lebih dari satu bahasa, jika berbicara pada setiap orang, dari kalangan mana pun, profesi apa pun menggunakan dwi bahasa.


Kegiatan tersebut sangat tidak efektif karena proses komunikasi adalah menyampaikan pesan melalui media bahas kepada lawan bicara dengan bahasa yang dapat dimengerti lawan bicara. Tapi hal yang terjadi pesan tidak tersampaikan dengan baik.


Dwi bahasa pada awalnya digunakan sebagai alat bantu komunikasi pada pembicaraan tertentu dengan orang-orang tertentu yang tidak menguasai bahasa yang kita kuasai. Agar pesan tersampaikan dengan baik.

Peran Undang-Undang Bahasa

Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 25 tentang Bahasa Negara. Pasal ini salah satunya menyatakan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan. Undang-undang perwujudan nyata dari kepedulian pemerintah kita terhadap pendidikan bahasa di Indonesia khususnya. Di mana bahasa merupakan alat komunikasi sehari-hari yang perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat bahasa. Dengan adanya undang-undang tersebut mampu memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara hukum dalam pengguanaanya. Pendidikan bahasa Indonesia merupakan salah satu perpanjangan tangan dari peranan undang-undang tersebut sebagai pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia khususnya.

Indonesia sebagai negara berkembang dituntut untuk mampu menerima berbagai bentuk risiko dari pengaruh globalisasi. Pengaruh globalisasi tidak hanya dalam bentuk ekonomi saja, tetapi hampir diseluruh aspek kehidupan tidak terkecuali aspek kebahasaan. Bahasa merupakan aspek yang menerima banyak pengaruh globalisasi. Masuknya bahasa asing yang dibawa oleh peradaban global membuat bahasa Indonesia terasa terpinggirkan. Hal ini terbukti dengan terpampangnya bahasa asing terutama bahasa Inggris sebagai penamaan gedung, penamaan pusat perbelanjaan, penamaan hotel, penggunaan bahasa asing yang diselipkan dalam percakapan sehari-hari dan lain sebagainya.  


               Papan iklan yang terpampang di jalan-jalan banyak yang menggunakan bahasa iklan dalam bahasa asing, misal connecting people, talk less do more, go ahead, yang sebetulnya kata-kata tersebut sudah memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia. Selain itu, saat melakukan percakapan tanpa disadari kita sering menyisipkan kata bahasa asing, contoh sorry, thank you, bye, morning, paste, copy, download, upload, dan lain sebagainya. Kata-kata ini sering sekali digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Penamaan gedung-gedung hotel, seperti JW. Mariot, Ritz carlton, dan lain sebagainya, penamaan pusat perbelanjaan, seperti Carefour, Giant, Hypermart, Cibubur Junction, Tamini Square, dan lain sebagainya, Penamaan sekolah-sekolah, seperti Global School, Labschool, London school, dan lain sebagainya. 

                Dengan demikan, jelas bahwa undang-undang nomor 24 tahun 2009 memiliki peran penting dalam perkembangan, pengembangan dan pembinaan pendidikan bahasa Indonesia yang sesuai dengan tujuan pendidikan Indonesia dan fungsinya sebagai bahasa. Hal ini karena undang-undang tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah jika terjadi kesalahan berbahasa dalam penggunaan bahasa Indonesia terutama bidang pendidikan.

Rabu, 11 April 2012

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

APJII merupakan sebuah asosiasi yang merangkul para penyelenggara jasa internet di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 15 Mei 1996. Pada awal terbentuk, APJII memiliki beberapa program-program pokok, antara lain :

1. Pembentukan Tarif Jasa Internet

2. Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)

3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)

4. Negosiasi tariff insfrastruktur jasa telekomunikasi

5. Usulan jumlah dan jenis provider

Dari program-program diatas telah terbentuk beberapa keputusan diantaranya penetapan tentang tariff jasa internet dan keputusan yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa internet adalah operator jasa telekomunikasi.

Tujuan utama dari APJII adalah membantu anggota dalam menyediakan jasa internet yang dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian sesungguhnya APJII merupakan wadah dari para operator-operator jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi masyarakat Indonesia.

IDNIC (Indonesia Network & Information Center)

IDNIC merupakan suatu badan yang mengurus semua yang berkaitan dengan jaringan dan informasi di Indonesia. IDNIC bertanggunga jawab dalam mengelola informasi jaringan nasional yang berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia. IDNIC ini juga mengurus tentang pembagian IP dan pendaftaran domain dengan domain “.id” yang merupakan kode domain yang menendakan bahwa domain tersebut merupakan domain yang berasal dari Indonesia.

Perkembangan Internet saat ini berkaitan dengan APJII & IDNIC

Menurut saya, perkembangan internet di Indonesia saat ini sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat pesat dibandingkan dengan 5-8 tahun yang lalu. Pengelolaan jaringan internet juga terbilang cukup merata di seluruh Indonesia. Tetapi, ada beberapa kekurangan dalam hal penyediaan layanan internet di Indonesia. Diantaranya adalah dari segi kecepatan dibandingkan dengan harga/tarif yang dikenakan untuk pemakaian internet. Menurut pengetahuan saya, tarif internet di Indonesia terbilang cukup mahal di kawasan asia tenggara jika dibandingkan dengan tarif yang dikenakan untuk pemakaian internet. Kecepatan internet provider di Indonesia terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan Negara-negara lain di ASEAN sementara harga yang dikenakan untuk pemakaian internet juga sangat mahal. Selain itu belum meratanya jaringan internet di fasilitas-fasilitas publik juga merupakan kekurangan internet di Indonesia.

Selain itu, belum meratanya filter bagi konten yang sehat menambah daftar kekurangan dari internet di Indonesia. Situs-situs yang seharusnya tidak bias dibuka secara umum belum sepenuhnya di block oleh pemerintah ataupun yang berkaitan dengan hal ini adalah KOMINFO.

Sumber :

- http://www.apjii.or.id

- http://www.idnic.net

Selasa, 03 April 2012

Ditjen SDPPI

Tugas pokok dan fungsi Ditjen SDPPI

Ditjen SDPPI merupakan sebuah ditjen yang baru lahir pada tahun 2010 setelah adanya perubahan struktur di KOMINFO yang merupakan singkatan dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Tugas pokok atupun fungsi dari Ditjen SDPPI adalah sebagai pengelola, pengatur dan pengendali dari perangkat pos dan informatika yang digunakan oleh pemerintah maupun yang digunakan oleh publik sehingga segala sesuatu mengenai perangkat pos dan informatika dapat dikontrol dengan baik.


Pengelolaan Spektrum Frekuensi

Pengelolaan spektrum frekuensi sepenuhnya dijalankan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada dalam naungan Kementrian KOMINFO. Untuk penggunaan spectrum frekuensi di wilayah Indonesia akan dikenakan biaya hak penggunaan (BHP) yang diatur di dalam beberapa undang-undang.

Setiap pengguna spectrum frekuensi di wilayah Indonesia wajib membayar BHP dengan jangka waktu satu tahun dan pembayaran ini akan masuk ke dalam kas Negara. Besarnya BHP yang harus dibayarkan sesuai dengan spectrum yang akan dipilih sesuai dengan pengelompokan pita frekuensi dan zone lokasi pemancar.


Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri

Menurut saya dengan adanya Ditjen SDPPI ini dapat mengontrol semua yang berkaitan dengan perangkat pos dan informatika sehingga industry dalam negeri pun akan merasa nyaman berada di negerinya sendiri. Tapi mungkin masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan dalam monitoring frekuensi-frekuensi yang ada karena masih banyak radio-radio illegal yang sampai saat ini belum dapat terdeteksi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara akibat hal tersebut.

Rabu, 21 Maret 2012

Makna Pasal 9 UU ITE

Isi dari pasal 9 UU ITE “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.

Maksud dari pasal diatas adalah untuk melindungi pihak konsumen dalam melakukan transaksi melalui media elektronik agar meminimalisir kasus penipuan melalui media elektronik yang saat ini semakin marak. Syarat dari sebuah situs jual beli sudah tertera dalam pasal tersebut, situs jual beli harus menyertakan spesifikasi-spesifikasi produk dan tampilan dari produk yang akan dijual serta produsen yang memproduksi barang tersebut. Dalam hal ini, pasal ini juga ingin meningkatkan kinerja dari penyedia layanan jual beli online agar mempermudah pembeli dan juga menarik banyak pembeli.