Rabu, 21 Maret 2012

Makna Pasal 9 UU ITE

Isi dari pasal 9 UU ITE “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.

Maksud dari pasal diatas adalah untuk melindungi pihak konsumen dalam melakukan transaksi melalui media elektronik agar meminimalisir kasus penipuan melalui media elektronik yang saat ini semakin marak. Syarat dari sebuah situs jual beli sudah tertera dalam pasal tersebut, situs jual beli harus menyertakan spesifikasi-spesifikasi produk dan tampilan dari produk yang akan dijual serta produsen yang memproduksi barang tersebut. Dalam hal ini, pasal ini juga ingin meningkatkan kinerja dari penyedia layanan jual beli online agar mempermudah pembeli dan juga menarik banyak pembeli.

Tidak ada komentar: