Rabu, 14 Maret 2012

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Undang - undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan sebuah undang-undang yang mengatur tentang sebuah informasi elektronik ataupun transaksi Elektronik. Undang-undang ini sangat berperan penting dalam menjaga sebuah transaksi informasi ataupun transaksi lainnya melalui media elektronik karena dengan adanya undang-undang ini maka seluruh transaksi elektronik telah berada di bawah payung hukum. Namun, terkadang dalam beberapa bulan ini undang-undang ini menimbulkan kontroversi. Tidak adanya batasan hukum yang jelas sampai saat ini membuat undang-undang ini sangat rentan mengundang kontroversi. Penegak hukum juga sepertinya belum terlalu paham mengenai teknologi sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan undang-undang ITE ini. Seperti pada kasus penjualan I-PAD yang disangka illegal hanya manual book I-PAD yang tidak berbentuk fisik dituntut dengan undang-undang ITE, padahal manual book I-PAD tersebut tidak berbentuk fisik tetapi berbentuk file yang dapat dilihat langsung pada produk I-PAD. Ketidaktahuan para penegak hukum akan kemajuan teknologi inilah yang terkadang membuat kita miris ketika terdengar kasus yang melibatkan undang-undang ITE. Ketidaktahuan mereka membuat orang yang sebenarnya tidak bersalah menjadi seorang yang bersalah dimata hukum. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum undang-undang ITE yang diperbaiki maka diperbaiki terlebih dahulu para penegak hukum tersebut dengan cara menambah pengetahuan mereka akan kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat dalam beberapa tahun ini.

Tidak ada komentar: